ini adalah iklan oleh pihak ketiga

KPK: Perppu Baru Jokowi Mempermudah Telisik Rekening Gendut || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

KPK: Perppu Baru Jokowi Mempermudah Telisik Rekening Gendut

admin 18-05-2017 || 16:00:02

KPK menyatakan hal ini memudahkan pemeriksaan pajak pada nasabah yang diduga memiliki rekening 'gendut' namun tak pernah lapor ke Ditjen Pajak. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta publik tak khawatir dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 

Kebijakan ini menurutnya justru akan memudahkan pemeriksaan pajak pada nasabah yang selama ini diduga memiliki rekening 'gendut' namun tak pernah melaporkan pada Direktorat Jenderal Pajak. 

"Saya sangat setuju sekali rekening bank bisa diakses Ditjen Pajak. Selama ini banyak pengusaha, pejabat, maupun masyarakat yang rekeningnya banyak dan saldonya besar, tapi ternyata tidak dilaporkan ke Ditjen Pajak," ujar Alexander di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). 

Kemudahan memperoleh informasi keuangan tersebut difasilitasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang baru diterbitkan.

Melalui peraturan tersebut, Ditjen Pajak kini tak perlu lagi bersusah payah memperoleh informasi keuangan dari perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. 

"Jangan berprasangka buruk dulu nanti ada apalah. Saya yakin dengan reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan karena sudah ada kebijakan yang cukup signifikan selama ini," katanya. 

Menurut Alexander, kemudahan akses informasi perbankan telah menjadi tren umum yang terjadi di seluruh dunia. Oleh karena itu, tak heran jika Ditjen Pajak saat ini juga memiliki akses serupa yang berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak. 

"Trennya itu informasi keuangan bank bukan rahasia lagi. Jadi aneh saja kalau kita masih bertahan dengan kerahasiaan bank yang tidak bisa diakses pajak," tuturnya 

Rahasia Perbankan 

Seperti diketahui, selama ini, perbankan paling kencang dalam menyuarakan kerahasiaan data nasabah karena terikat oleh pasal 40 ayat 1 UU Perbankan Tahun 1998. 

Akses Ditjen Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan informasi keuangan pun menjadi terbatas. 

Selain menerima laporan, Ditjen Pajak juga berhak untuk meminta informasi lain terkait kebutuhan perpajakan pada seluruh lembaga keuangan. 

Jika tak patuh, perusahaan keuangan dapat diganjar dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pimpinannnya dapat dikenakan pidana kurungan paling banyak 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (cnnindonesia)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda