ini adalah iklan oleh pihak ketiga
JAKARTA - Mantan Koordinator Keuangan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Indri Mardiani menjelaskan mengenai alur aliran dana dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hingga sampai ke anggota konsorsium. Menurut Indri, setiap dana yang turun terlebih dulu diverifikasi oleh konsultan hukum.
"Anggota konsorsium sesuai porsinya mengirim data untuk ditagihkan ke Kemdagri, ada yang mengelola, Konsultan di manajemen bersama. Ditagihkan berapa, sesuai terminnya," kata Indri saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
"Setelah itu Kemdagri membayar melalui rekening tagihan itu. Itu pun dihitung lagi oleh konsultan hukum di mana bersama. Kami membuatkan cek ke masing-masing anggota," jelasnya.
Konsorsium PNRI terdiri dari 5 perusahaan, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT LEN Industri. Indri memastikan tak ada uang yang mengalir ke luar dari anggota konsorsium.
"Tidak ada sama sekali Pak," jawab Indri saat ditanya oleh jaksa KPK Abdul Basir.
Sebelum mendapat dana dari Kemdagri, 5 anggota konsorsium 'patungan' untuk mengumpulkan dana awal masing-masing sekitar Rp 100 juta.
"Di awal. Rp 100 juta, Rp 100 juta kalau nggak salah," ujar Indri.
Setiap dana dari Kemdagri yang keluar dari rekening bersama konsorsium harus ditandatangani oleh para direktur utama anggota konsorsium.
"Saya sebetulnya hanya mengeluarkan cek atas permintaan dari manajemen bersama, dan memantau tagihan dari Kemdagri," tuturnya.
Proyek e-KTP disepakati dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Proyek ini merupakan proyek multiyears mulai tahun 2011-2013. Saat ini telah 2 berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto serta satu lainnya berstatus tersangka, yakni Andi Narogong. (dtc)