Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Ilustrasi pembunuhan
KAJEN, jejakpantura.com - Pembunuhan sadis terhadap sosok perempuan tanpa identitas di Hotel Rejo Podomoro pada Rabu (17/5) berhasil diungkap polisi tujuh jam berselang. Namun, rasa kehilangan terus menyelimuti benak keluarga korban. Mereka berharap, pelaku mendapatkan hukuman maksimal, hingga hukuman mati.
"Nyawa dibalas nyawa. Saya tidak terima adik saya dibunuh, jadi pelaku harus dihukum mati. Saya tidak kenal pelaku, hanya tahu wajah. Biar satu desa tapi, kan, beda dukuh," tegas kakak korban, Sigit Fitriono (30), ditemui Koran Sindo di kamar jenazah RSUD Kraton Pekalongan.
Sigit mengenang adiknya sebagai sosok yang tidak banyak tingkah dan pendiam. Dalam keseharian, korban adalah ibu rumah tangga.
Suami korban, Hendriyansah, bekerja di Jakarta. Namun, masih menurut Sigit, sekitar enam bulan lalu mereka pisah ranjang. "Jadi sehari-hari hanya momong anaknya yang masih berusia satu tahun dan antar jemput sekolah keponakan-keponakannya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, jasad korban ditemukan penjaga hotel Rejo Podomoro dalam keadaan tak bernyawa pada Rabu (17/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya, ia berniat mengecek lampu kamar nomor 3 yang belum menyala.
Lantaran curiga, ia mengambil kunci cadangan dan membuka kamar tersebut. Betapa terkejutnya ia mendapati seorang perempuan tak bernyawa terlentang di lantai kamar. Waajah penuh luka dan bersimbah darah.
Petugas hotel lantas menghubungi pihak kepolisian setempat. Dan dalam waktu kurang dari tujuh jam, polisi berhasil menangkap pelaku.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif. Selain pelaku, pihak berwajib juga berhasil mengamankan motor dan sejumlah barang milik korban lainnya.
Pelaku terancam Pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup.(gal)