ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Fraksi PDIP Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Santri || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Fraksi PDIP Prihatin Kondisi Pendidikan di Kota Santri

admin 20-05-2017 || 11:20:55

Foto: antarajateng

KAJEN - Fraksi PDI Perjuangan menilai secara umum kondisi pendidikan di Kabupaten Pekalongan memperihatinkan. Hal ini diperparah dengan tidak seriusnya melakukan upaya perbaikan, indikasinya adalah hingga kini belum adanya kepala OPD pendidikan yang definitif.

Penilaian itu disampaikan Fraksi Pendidikan ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi tersebut, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda pemerintah daerah. “Kami menilai pemerintah belum serius melakukan upaya perbaikan pendidikan di Kabupaten Pekalongan. Salah satu contohnya adalah sampai saat ini kepala OPD pendidikan belum definiti,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Endang Suwarningsih, membacakan pandangan umum Fraksi atas raperda pemerintah, Jumat (19/5).

Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan diperlukan mengingat kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan yang masih membutuhkan perhatian serta komitmen para pelaku pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan, kata dia, juga masih jauh dari laik. Apalagi, lanjut Endang, di daerah-daerah yang terkena bencana. Bagaimana raperda ini bisa mengatasi masalah tersebut?

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai belum adanya pasal maupun ayat tentang pendidikan karakter. Padahal, pendidikan karakter merupakan modal yang bermanfaat bagi anak didik kelak ketika bermasyarakat.

Atas pertanyaan Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan, mengenai sarana dan prasarana pendidikan, tentu pemerintah akan terus berupaya memenuhinya secara bertahap. Sebagaimana tercantum pada pasal 20 dan pasal 70 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan. Adapun berkaitan dengan pendidikan karakter hal demikian telah menjadi tujuan daerah, sebagaimana tercantum pada pasal 20 dan 40 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan. (SM)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda