Saluran Irigasi Mengering, Petani Mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. || mediatunggal.com


SHARE

Saluran Irigasi Mengering, Petani Mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.

admin 30-05-2017 || 12:15:36

DIALOG: Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun berdialog dengan petani di Desa Pucung Tirto, Kecamatan Tirto membahas soal saluran air Podo Barat II rusak. (suaramerdeka.com/Agus Setiawan)

KAJEN - Akibat saluran irigasi lahan pertanian sawah di Desa Pucung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mengering selama lima tahun terakhir. Hal ini menyebabkan petani di sana tidak bisa mengolah lahan garapannya.

Atas kondisi tersebut, sejumlah petani di Desa Pucung, Kecamatan Tirto mengadu kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun dalam acara dialog di Balai Desa Pucung, Kecamatan Tirto, Senin (29/5).

Berdasarkan dialog tersebut sejumlah petani menyebutkan mengeringnya saluran irigasi di desanya lantaran saluran irigasi yang disebut dengan saluran Podo Barat II berlokasi di Kedungwuni rusak. Saluran Podo Barat II itu mengairi sawah yang berada di Desa Pucung dan sekitarnya.

Sebagaimana disampaikan seorang petani yang ikut acara tersebut, Fakhrurozi mengatakan, semenjak saluran air di Podo Barat II lima yang berlokasi di Kedungwuni, selama lima tahun terakhir semua lahan pertanian di Desa Pucung tidak ada air, sehingga tidak bisa ditanam padi.

Padahal, lanjut dia, ketika dirinya memantau kondisi air di beberapa daerah/desa tetangga seperti di Desa Kayugeritan, Karanganyar, Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, airnya banyak. Kemudian di Desa Tangkil, Kedungwuni airnya lumayan sedikit.

“Lha terus saya bertanya. Kok saluran airnya untuk irigasi tidak sampai di sini (Desa Pucung,red). Untuk itu agar kami para petani bisa menanam padi, kami minta supaya saluran irigasi yang rusak itu segera dibetulkan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia meminta langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun dan pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan yang dialami para petani di Desa Pucung Tirto.

Irigasi

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun di hadapan petani dan beberapa kepala desa serta perangkat desa di Kecamatan Tirto, menandaskan, para petani harus mendapatkan air karena hal demikian menjadi kebutuhan mendasar bagi petani untuk menggarap lahan pertaniannya.

“Lima tahun petani tidak bisa menanam, padahal sawahnya ada. Itu disebabkan karena saluran irigasi rusak. Masalah ini harus menjadi prioritas pemerintah. Pemerintah harus segera menindaklanjuti persoalan ini,” tandasnya.

Pihaknya juga meminta kepada Camat dan perwakilan dari PSDA untuk segera menyusun proposal pengajuan pembangunan perbaikkan saluran irigasi yang rusak tersebut. Selanjutnya secepatnya diajukan ke Pemprov Jateng serta dikawal.

Camat Tirto, Budi Raharjo menyatakan, yang menjadi persoalan adalah jaringan saluran irigasi yang rusak tersebut menjadi kewenanga Pemprov Jateng. Namun lokasinya berada wilayah administrasi Kabupaten Pekalongan, sehingga ketika terjadi permasalahan maka penanganan harus ke Pemprov Jateng.

“Di satu sisi saluran irigasi itu dibutuhkan oleh masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya karena menjadi kewenangan Pemprov Jateng,” ucapnya.

(SM)



Baca juga :

Related Post