ini adalah iklan oleh pihak ketiga
Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal itu terjadi setelah Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden pada tahun 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Sejak tahun 1920, Indonesia memperingati tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional. Namun baru pada tahun 2014 Hari Buruh di Indonesia resmi menjadi hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno pada 29 Juli 2013. Hari Buruh diperingati sebagai bentuk perayaan atas kontribusi buruh terhadap pembangunan ekonomi bangsa.
Selain itu, hari butuh memberi kesempatan kepada para buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka. Biasanya para buruh akan turun ke jalanan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak mereka terutama dalam hal upah. Hari Buruh tak sekedar menjadi hari libur nasional, melainkan pengingat atas kerja keras serta hak-hak para buruh yang masih harus diperjuangkan.
Hari Buruh (Labor Day / May Day) jatuh setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Perayaan hari khusus saat ini berlangsung secara global, termasuk di Indonesia.
Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia cukup rumit dan panjang. Salah satu penyebabnya adalah iklim politik dalam negeri yang sering kalo berubah.
Sejak 20 April 1948, pemerintah Indonesia sebetulnya telah menetapkan UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja. Isinya menetapkan bahwa pada 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.
Hanya saja, bergantinya kepemimpinan nasional membuat peraturan pun berubah. Saat masa Orde Baru, peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh dilarang. Pemerintah bertindak represif pada buruh yang melakukan aksi mogok kerja, bahkan tidak segan-segan ditandai kekerasan.
Barulah pada masa reformasi, serikat buruh bermunculan dan kembali turun ke jalan pada 1 Mei 2000. Sejak saat itu peringatan Hari Buruh di Indonesia selalu ditandai aksi demo buruh. Namun, May Day belum ditetapkan sebagai hari libur nasional sampai beberapa tahun berikutnya.
Pada akhirnya pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi ditetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal itu terjadi setelah Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Presiden pada tahun 2013 yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Sejak saat itulah, Hari Buruh selalu diperingati setiap tahun sebagai bentuk perayaan atas kontribusi buruuh terhadap pembangunan bangsa.
Hingga akhirnya Hari Buruh pun menjadi kesempatan bagi para buruh menyuarakan aspirasi mereka. Biasanya buruh akan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka, terutama soal upah. Jadi Hari Buruh tidak hanya menjadi hari libur nasional, melainkan peringatan atas kerja keras serta hak-hak para buruh yang masih terus diperjuangkan.