ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Polres Oku Timur sita BBM ilegal di kec Belitang III Pelaku di amankan || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Polres Oku Timur sita BBM ilegal di kec Belitang III Pelaku di amankan

yaymin 13-07-2023 || 12:43:28

 Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur kembali melakukan penggerebekan gudang minyak oplosan Desa Suka Negara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

 

Tersangka Agus Prayetno (37), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

 

Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 09 / VII / 2023 /SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 08 Juli 2023. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp - Gas / 83 / VII / RES.5.2./ 2023 Tanggal 06 Juli 2023.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutaeahan mengatakan, ungkap kasus tersebut Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. 

 

Berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan dan memperjualbelikan minyak mentah yang di olah menjadi BBM jenis Pertalite disebuah rumah yang terletak di Desa Suka Negara, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi dari pihak yang berwenang.

 

"Mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan. Hasilnya kita mendapati bahwa benar pelaku menjadikan rumah nya sebagai tempat untuk menyimpan dan menimbun serta melakukan praktek jual beli minyak mentah yang diolah menjadi BBM jenis Pertalite," katanya.

 

Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 jerigen Plastik berukuran 35 Liter yang masing masing jerigen berisikan 34 Liter BBM warna hijau menyerupai BBM jenis Pertalite. Satu Buah Corong Plastik, satu Buah Ember Plastik, dua Buah Selang Plastik.

 

"Pelakunya sudah kita tangkap, Semua barang bukti ini sudah kita sita di Polres OKU Timur," jelasnya

Tag :
 penimbunanbbm  bbmilegal  

Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda