


Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Sewa Apartemen Harian Green Pramuka Jakarta – Strategis, Nyaman, Harga Bersahabat
Mencekam kejadian di Kuala Lumpur Seorang Wanita Melakukan Percobaan Penyerangan dengan Pisau
Foto : Achmad Syahri As Sidiqi saat menghadiri sidang majelis kehormatan
mediatunggal.com - Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Jember, Achmad Syahri As Sidiqi yang beberapa waktu lalu viral, kini telah menjalani sidang oleh Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Partai Gerindra menggelar sidang itu karena perlu segera mengambil sikap atau tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku melalui sidang majelis kehormatan DPP Partai Gerindra.
"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum," ujar Fikrah Auliyaurrahman sebagai ketua Sidang Majelis Kehormatan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra juga mengatakan Achmad Syahri As Sidiqi telah terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang
Hasil sidang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan bahwa apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.