Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Foto: Agung Pambudhy
JAKARTA - Pemerintah tengah merampungkan pembentukan badan pengelola bank tanah. Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara garis besar melakukan pendataan terhadap jumlah tanah yang ada di Indonesia.
Pembentukan bank tanah diperkirakan selesai Agustus 2017 setelah dikaji Kemenko Perekonomian 2 pekan ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, dengan dibentuknya bank tanah maka harga rumah bisa lebih murah. Sebab, melalui bank tanah ketersediaan tanah lebih terjamin sehingga tidak terjadi gejolak harga tanah.
"Selama ini salah satu komponen yang buat harga rumah mahal itu tanah. Kalau pemerintah kuasai lahan, otomatis lahan bisa dikendalikan," ujar Syarif dalam acara 2nd Property & Mortgage Summit 2017 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2017).
Dengan adanya bank tanah, lanjut Syarif, pemerintah memiliki kontrol terhadap gejolak harga tanah yang terlalu signifikan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat memiliki tanah atau tempat tinggal sendiri dengan harga yang lebih terjangkau.
"Tanah itu tidak naik sesukanya berdasarkan mekanisme pasar, tapi dikontrol pemerintah," ujar Syarif.
Pemanfaatan tanah milik pemerintah nantinya juga bisa diawali lebih baik lagi. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak.
"Kalau tanah pemerintah tentu tidak bisa dijual, visa dalam bentuk hak pakai, hak guna bangunan dan sebagainya," kata Syarif.