Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, didampingi Wakil Ketua, Achmat Kozin, dan Kundarto menyerahkan raperda inisiatif DPRD kepada Bupati Pekalongan untuk mendapatkan masukan, dalam sebuah sidang paripurna, Selasa (16/5). (suaramerdeka.com/Agus Setiawan)
PEKALONGAN - Banyaknya kasus HIV AIDS di wilayah Kabupaten Pekalongan yang mencapai 187 kasus memantik kepedulian semua kalangan. Termasuk wakil rakyat di DPRD Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data, sejak tahun 2005-2016, di wilayah Kabupaten Pekalongan tercatat kasus HIV AIDS sebanyak 187 penderita. Mereka tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Santri. Atas dasar data dan kepedulian, DPRD menyusun Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan HIV AIDS, sebagai langkah dijadikan payung hukum dalam bentuk
penanganan penyakit tersebut.
Juru bicara Badan Pembuat Perda DPRD Kabupaten Pekalongan, Edy Setiawan mengatakan, secara kumulatif kasus HIV AIDS sejak 2005-2016 terdapat 187 kasus. Terdiri dari 110 kasus HIV dan 77 AIDS.
“77 orang atau 41 persen penderita sudah meninggal dunia. Di Kabupaten Pekalongan, penyakit ini diderita oleh orang yang bekerja sebagai buruh dan ibu rumah tangga,” paparnya di hadapan peserta rapat paripurna dengan agenda penyampaian raperda inisiatif DPRD dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda-raperda, Selasa (16/5).
Menurutnya, HIV AIDS bukan semata persoalan medis atau kesehatan semata. Tetapi menyangkut masalah sosial, psikologis dan sebagainya.
Oleh karenanya, melalui raperda inisiatif ini, DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong pemerintah bisa hadir dalam mengatasi permasalahan ini.
“Tugas penanggulangan HIV AIDS menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Di mana tugas dan fungsi dari pemerintah daerah dalam persoalan ini, meliputi melakukan berbagai upaya penyelenggaraan penanggulangan dan pengendalian HIV AIDS, menyelenggarakan penetapan situasi epidemik tingkat kabupaten/kota dan lainnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa pemerintah daerah juga harus menyediakan pelayanan kesehatan primer untuk HIV AIDS dan rujukan, serta menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan, termasuk evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi. (sm)