Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Ilustrasi - Sejumlah remaja menerbangkan balon tradisional berbahan bakar api saat dilangsungkan tradisi Balon Syawalan di Payaman, Magelang, Jateng. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Asf/mes/14)
PEKALONGAN - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat menerbangkan balon ke udara untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa selain larangan menerbangkan balon ke udara, polresta juga mengeluarkan maklumat berisi larangan menjual, menggunakan, menyimpan, dan menjual petasan serta melakukan balap liar.
"Maklumat ini sudah kami tempelkan di sejumlah lokasi strategis dan tempat umum. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif menjelang Ramadhan dan Lebaran 2017," katanya di Pekalongan, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan menerbangkan balon ke udara sudah jelas akan akan membahayakan keselamatan penerbangan.
Adapun dampak negatif petasan, kata dia, bisa menimbulkan kerugian moril maupun material, serta yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan dapat dikenai pidana sesuai Undang-Udnang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Menyalakan petasan juga dapat mengganggu kekhusukan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan perayaan hari raya Idul Fitri," katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap berbagai tindak kriminalitas menjelang Ramadhan dan Lebaran 2017.
"Kami mengimbau warga untuk turut menjaga kamtibmas lingkungan. Waspadai juga pencurian sepeda motor dan pastikan sepeda motor diparkir pada kondisi yang aman dengan memasang kunci ganda," katanya.
Selain itu, kata dia, pastikan juga kondisi rumah yang akan ditinggalkan saat akan menjalankan ibadah salat tarawih bisa aman.
"Kunci pintu dan jendela, matikan kompor dan peralatan listrik sebagai upaya menghindari pencurian dan kebakaran," katanya.
(Ant)