Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Oleh SOleh, Anggota DPR RI
Saat ini banyak pada oknum preman berkedok pers yang melakukan intimidasi dan pemerasan kepada masyarakat sehingga anggota Komisi I DPR RI meminta kepada Satgas Anti Premanisme untuk menindak tegas.
Menurutnya, Satgas Anti Premanisme perlu menindak preman berkedok wartawan media online yang meresahkan masyarakat, disamping menindak preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Satgas Anti Premanisme harus menindak dan menangkap mereka jika melakukan aksi pidana yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, senin.
Aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan satpol PP, turut memberikan perhatian serius terhadap bentuk premanisme berkedok pers itu.
Tindakan premanisme berkedok pers tersebut yang tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi marak terjadi di banyak daerah. Bahkan, mereka melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak, diantaranya kepala sekolah, ketua yayasan, kepala desa, kepala dinas, pemilik usaha, bahkan masyarakat biasa juta menjadi korban.
Ia mengecam keras terhadap tindakan tersebut, karena menurutnya, pendirian media dan kerja jurnalistik telah diatur dalam Undan-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam Pasal 9 Ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia.
Oleh Soleh juga menambahkan bahwa kekerasan oknum preman yang mengaku sebagai wartawan dari media abal-abal bukan hanya fisik, namun juga non fisik atau verbal.