Dugaan Perzinaan Anggota DPRD Kota Tegal Suprianto Bantah Miliki KTP Ganda || mediatunggal.com


SHARE

Dugaan Perzinaan Anggota DPRD Kota Tegal Suprianto Bantah Miliki KTP Ganda

admin 18-05-2017 || 01:03:06

IKUTI PERSIDANGAN : Terdakwa kasus dugaan perzinaan anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, kemarin (SM/Tresno Setiadi)

TEGAL - Imawan Sugiarto, pengacara terdakwa kasus dugaan perzinaan anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto membantah kliennya tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. ”Dalam keterangan saksi saya tidak ada. Ini kan dipisah perkaranya. Jadi ketika diperiksa di perkara itu tidak ada.

Tidak ada KTP dobel, dan itu diakui oleh Suprianto,” kata Imawan di selasela menunggu agenda persidangan kliennya, di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Selasa (16/5) Sebelumnya, penasihat hukum Rini, Ibnu Chalid didampingi Aris Satya, mengungkapkan seperti yang disampaikan saksi karyawan Hotel Bahari Inn pada persidangan Selasa (9/5) lalu, bahwa saat Suprianto check inn ke hotel menggunakan KTP beralamat Kota Cirebon, (Suara Merdeka, 10/5).

Padahal Supri Suprianto yang tercatat lahir di Kota Tegal pada 21 Desember 1978 itu beralamat tinggal di Jalan Jatisari, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Meski demikian, Imawan mengakui klienya pernah check inn di hotel tersebut bersama terdakwa Rini. ”Namun itu kan ketika di dalam (keduanya) berbuat apa pun kan belum sampai ke situ. Itu kan keterangan saksi saja check inn di hotel, namun berbuat apa pihak hotel tidak tahu. Dan diberi privasi karena tamu,” kata dia.

Ditolak

Sementara itu, sebelum kasus tersebut masuki proses hukum, upaya suami terdakwa Rini Setiawati, Imam Samsuri untuk meminta pertanggungjawaban dari terdakwa Suprianto anggota DPRD Kota Tegal yang telah menghamili istrinya ditolak oleh Suprianto. Suprianto justru meminta kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai dengan digugurkannya kandungan Rini buah dari perbuatan keduanya.

Imam Samsuri pun tegas menolak. Karena Suprianto tidak mau bertanggung jawab dan tidak ada kata damai, akhirnya Imam Samsuri menempuh proses hukum. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang ditandatangani jaksa penuntut umum (JPU) Haerawati.

Imam Samsuri ditemui saat menghadiri agenda persidangan, Selasa (16/5) mengungkapkan, dirinya sebenarnya siap menceraikan Rini seperti permintaan istrinya tersebut asalkan Suprianto mau untuk menikahinya. ”Tapi justru saat meminta pertanggungjawaban Suprianto malah meminta damai dengan cara menggugurkan kandungan istri saya,” kata dia.

Sementara itu, majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal memutuskan untuk menunda sidang ketiga dengan agenda keterangan saksisaksi yang sedianya digelar kemarin ditunda pada Selasa (23/5) pekan depan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Haruno Patriadi bersama hakim anggota Haklainul Dunggio dan Fatarony akhirnya memutuskan sidang ditunda karena keempat saksi yang diundang berhalangan hadir.

”Iya diputuskan ditunda, karena saksi Imam Sujai, Parno, Maksum dan seorang anak dari saksi pelapor berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota. Sementara seorang anak sedang masuk sekolah. Rencananya sidang kembali digelar pekan depan,” kata jaksa penuntut umum, Haerawati. (sm)



Baca juga :

Related Post