ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Komisi I DPRD Sarankan Tak Ada Penambahan Kuota di Sekolah Negeri || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Komisi I DPRD Sarankan Tak Ada Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

admin 30-05-2017 || 10:13:35

suaramerdeka.com/ Cun Cahya

TEGAL - Komisi I DPRD Kota Tegal menyarankan agar rencana penambahan kuota bangku sekolah tidak dilaksanakan di sekolah negeri. Sebab, hal itu akan berdampak pada sekolah swasta kesulitan untuk mendapatkan siswa baru.

“Penambahan kuota bangku sekolah 10 persen berarti menambah kelas,” tegas anggota Komisi I DPRD, Sisdiono Ahmad, Senin (29/5).

Menurut dia, adanya aturan pembatasan penambahan ruang kelas di sekolah negeri sangat diperlukan agar sekolah swasta tidak kesulitan mendapatkan siswa baru. Saat ini ada sejumlah sekolah swasta yang kondisinya sangat memprihatinkan. Sementara itu, setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pendidikan.

Karena itu, seharusnya tidak ada penolakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat, serta calon peserta didik dapat menentukan pilihannya.

“Dalam penerimaan peserta didik baru, juga harus objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif. Selain itu, memberikan layanan bagi anak usia sekolah atau lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.

Sisdiono mengemukakan, pihaknya juga berharap dalam proses penerimaan peserta didik baru tidak memungut biaya proses pendaftaran. Dinas Pendidikan (Disdik) harus segera melakukan sosialisasi tentang adanya aturan dalam proses pelaksanaan PPDB.

Sebab, apabila, tidak dilakukan sosialisasi dikhawatirkan sekolah menerapkan ketentuan sendiri, sehingga bisa menimbulkan kesemrawutan dalam penerimaan siswa baru. “Agar tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan, kami akan secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal pada tahun ajaran 2017/2018 akan menambah kuota bangku sekolah sebanyak 10 persen. Yakni, diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan berdomisili di lingkungan sekolah terdekat. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 7/2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2017/2018 yang sudah diedarkan ke seluruh sekolah.

Menurut Kepala Disdikbud, Johardi, dalam pelaksanaan PPDB tahun 2017 ada perubahan kebijakan dengan penambahan kuota bangku sekolah sebanyak 5 persen bagi murid kurang mampu di sekitar sekolah tujuan dan tambahan kuota lima persen bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan sekolah terdekat untuk mendapat prioritas saat mendaftar sekolah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Perwal tentang PPDB.

“Penambahan bertujuan untuk memberikan prioritas dan penyetaraan mutu pendidikan,” katanya.

(SM)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda