Terima Surat Eksekusi, Pemilik Lahan Tol Melawan || mediatunggal.com


SHARE

Terima Surat Eksekusi, Pemilik Lahan Tol Melawan

admin 20-05-2017 || 12:18:20

Ahmad Yusuf dan Nur Hadi, kuasa hukum warga pemilik lahan dampak tol Pemalang-Batang menujukkan surat eksekusi. (suaramerdeka.com/ Kuswandi)

PEKALONGAN - Dua warga pemilih lahan tol Batang-Pemalang di Dukuh Utara Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, akan melawan terkait adanya surat putusan terkait pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.

Itu dilakukan lantaran harga yang ditetapkan tim apprasial dinilai sangat rendah dibanding dengan lahan lain yang masih berada di satu blok. Bahkan kedua warga tersebut belum mengambil uang ganti rugi di pengadilan setempat.

Keduanya yakni Dimyati (60), pemilik lahan seluas 1.130 meter persegi. Kemudian, Sunaeroh (43) dengan luas lahan 1.926 meter persegi.

Menurut kuasa hukum warga, Ahmad Yusuf, meski sudah ada surat keputusan pelaksanaan eksekusi, dirinya berusaha melawan. Bahkan, akan mengajukan gugatan terkait adanya surat eksekusi dimaksud. Itu lantaran, taksiran harga dari tim apprasial untuk ganti rugi nilainya jauh dari pemilik lahan lainnya.

“Lahan milik Dimyati ganti rugi lahannya per meter hanya Rp172 ribu. Dab, milik Suaeroh tidak jauh berbeda Rp157 ribu per meter. Sementara, ganti rugi lahan yang masih dalam satu blok sekitar Rp 690 ribu. Ini kan sangat timpang sekali,” terang Ahmad Yusuf, didampingi Nur Hadi, pendamping warga terkena dampak tol, Jumat (19/5) siang.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan segera mengajukan gugatan ke pengadilan terkait adanya surat eksekusi yang rencananya akan dilakukan Selasa (23/5) sebagaimana tertera dalam surat salinan keputusan pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani atas nama Ketua PN Pekalongan, Dwi Retno Widowati. (SM)



Baca juga :

Related Post