ini adalah iklan oleh pihak ketiga
Bupati Tegal Enthus Susmono saat mengambil sumpah dan melantik guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah SD dan SMP negeri belum lama ini. (SM/Cessnasari)
SLAWI – Sebanyak 442 guru di Kabupaten Tegal mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Taman Kanak-kanak Negeri.
Mereka terdiri atas satu kepala SKB, 400 kepala SD negeri, 40 kepala SMP negeri dan 1 kepala TK negeri. Pengukuhan dilakukan sejalan dengan berlakunya Peratuan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.
Pengukuhan /pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sebagai kepala sekolah dilakukan di enam Komisariat Wilayah (Komwil) Dimulai Komwil IV pada 8 Mei bertempat di SMP 3 Adiwerna dengan diikuti 100 orang guru. Komwil I pada 9 Mei yang dilaksanakan di SMP 2 Balapulang dan diikuti 86 guru,Komwil III pada 12 Mei di SMP 3 Slawi diikuti 72 guru.
Komwil V pada 13 Mei di Gedung Pertemuan KPRI Seneng Rukun UPTD Dinas Dikbud Kramat yang diikuti 69 guru. Kemudian Komwil VI pada 16 Mei di SMP 1 Pangkah yang diikuti 71 guru dan terakhir Komwil II pada 22 Mei dilaksanakan di Cotel Bumijawa Permai yang diikuti 44 guru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini dilakukan Bupati Tegal Enthus Susmono, Wakil Bupati Umi Azizah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal dokter Widodo Joko Mulyono.
Bupati Tegal Enthus Susmono dalam sambutannya di SMP 1 Pangkah, berharap amanah yang telah diberikan kepada para guru ini membawa dampak baik dan hasil yang maksimal dalam meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolahnya masing-masing. “Figur guru harus menjadi contoh bagi murid-muridnya,”ungkap Enthus.
Sementara Wabup Umi Azizah pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan di SMP 3 Slawi meminta kepada para guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk menyesuaikan diri.
“Sekalipun sudah mengikuti diklat kompetensi dan sertifikasi,kepala sekolah harus berupaya menambah wawasan secara mandiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungannya,” sebut Umi.
Para kepala sekolah tersebut juga diharapkan membuat terobosan dan inovasi yg berkaitan dengan sistem manajerial, supervisi, mewujudkan iklim belajar yang kondusif dan menyenangkan. “Hendaknya tetap mengajar atau masuk kelas untuk memantau perkembangan pendidikan para siswanya dan melatih kepekaan terhadap kendala dan permasalahan yang ada,” imbuhnya.
(SM)