ini adalah iklan oleh pihak ketiga
MENJELASKAN: Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya menjelaskan kronologi pembunuhan bermodus penggandaan uang saat press release di Mapolres Tegal. (suaramerdeka.com/Cessnasari)
SLAWI - Jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil menguak identitas mayat dalam karung yang ditemukan warga di Pantai Utara Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Jumat (19/5) lalu. Setelah dilakukan identifikasi, pemeriksaan ciri-ciri fisik mayat serta autopsi pada korban, mayat tersebut diketahui bernama Sapudin bin Sukar (29) warga Desa Siwuluh RT 01, RW 03 Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Selain berhasil mengungkap identitas korban Satreskrim Polres Tegal juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah Khaerudin bin Sidik (52) warga Desa Karangmalang RT 03 Rw II Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Penangkapan tersebut berdasar informasi dari pihak keluarga, bahwa sebelum ditemukan tewas, korban berpamitan hendak pergi ke rumah rekannya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dari penyelidikan yang dilakukan dan adanya adanya alat bukti yang cukup dan mengarah kepada seorang tersangka pelaku pembunuhan, akhirnya dilakukan penangkapan tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo melalui Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya pada press release di Mapolres Tegal, Rabu (24/5) menyebutkan, mayat dalam karung yang ditemukan warga dalam di Pantai Sidaharja, Suradadi Jumat (19/5) lalu merupakan korban pembunuhan dengan modus penggandaan uang. “Modus yang dilaksanakan pelaku, pertama kontak dengan korban. Setelah terjadi komunikasi, dengan iming-iming tersangka bisa menggandakan uang kemudian tersangka menjemput korban ke Brebes. Setelah itu dibawa ke rumah tersangka untuk mengambil persiapan ritual penggandaan uang,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada saat korban sedang melaksanakan ritual bersama tersangka penggandaan uang di tepi pantai sebelah Timur Muara Kali Cacaban, Suradadi pada Selasa (16/5). Korban dicekik lehernya dan ditenggelamkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung besar dan kemudian diikat menggunakan tali tambang plastik dan dimasukkan ke dalam karung besar kemudian diberi beban karung besar berisi pasir.
Setelah korban meninggal dunia uang milik korban senilai Rp 61 juta dikuasai tersangka guna dipergunakan untuk melunasi utang-utangnya. Sehari setelah kejadian tersebut, pada Rabu (17/5), tersangka kembali ke lokasi. Ia melihat mayat sudah mengambang. Saat dicek ternyata tali pengikat telah putus dan tersangka mengikat kembali dengan menggunakan tali tambang supaya lebih kuat dan ditenggelamkan lagi. Hingga akhirnya pada Jumat (19/5) mayat ditemukan warga.
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi G-3296-GQ dan uang Rp 52,5 juta serta tas slempang berisi uang mainan pecahan Rp 100.000 sejumlah empat bendel senilai Rp 40 juta. Menurut Purbaya, beberapa hari sebelum kejadian, korban telah memberikan uang muka (DP) sejumlah Rp 10 juta untuk digandakan tersangka.
Korban Tak Sabar
Pada pertemuan berikutnya, tersangka meyakinkan korban bahwa uang telah berhasil digandakan, namun untuk mengambil perlu dilakukan ritual khusus. Mendengar hal tersebut, korban lantas mengambil uang di BNI setempat sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut selanjutnya diserahkan Sapudin kepada Khaerudin. “Dari penyelidikan Satreskrim uang yang tersisa sekitar Rp 52 juta. Mungkin sisanya sudah digunakan tersangka,” jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Purbaya menyebutkan, Polres Tegal masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang menjadi korban praktek penggandaan uang yang dilakukan Khaerudin.
Sementara itu, tersangka mengaku baru kali ini melakukan pembunuhan. Adapun praktek penggandaan uang dilakukan belum lama ini. Khaerudin mengaku membunuh korban karena yang bersangkutan tidak sabar untuk segera melihat hasil penggandaan uang yang dilakukannnya. “Dia tidak sabar diberi waktu 25 menit. Sudah saya minta bersabar, malah mukul saya,” sebutnya.
Khaerudin yang tidak terima mendapat pukulan lantas mendorong dan mencekik leher Sapudin hingga akhirnya tewas. Korban dimasukkan dalam karung dan ditenggelamkan ke laut untuk menghilangkan jejak kejahatan. Sementara itu, di rumah tersangka, polisi juga menemukan uang mainan mulai pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang mainan ini diakui tersangka merupakan titipan dari dua rekannya dari Jombang sejak setahun lalu.
(SM)