Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Kabid Pencatatan Sipil pada Kantor Disdukcapil Kudus, Titit Sri Harjanti memperlihatkan akta kelahiran yang sudah jadi kemarin. (SM/Ruli Aditio)
PEKALONGAN – Cakupan angka kepemilikan akta kelahiran di Kota Pekalongan masih rendah. Dari jumlah penduduk Kota Pekalongan 304.150 jiwa, hingga April tahun ini baru 38,81 persen yang memiliki akta kelahiran.
“Sampai Bulan April 2017, baru terealisasi 118.051 jiwa atau 38,81 persen,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan Kustiati Sri Mulyani pada Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepemilikan Dokumentasi Kependudukan di Aula Gedung PKK Kota Pekalongan.
Dengan demikian, masih ada 61,19 persen penduduk Kota Pekalongan yang belum memiliki akta kelahiran. Dijelaskan dia, cakupan kepemilikan akta kelahiran yang masih rendah terutama pada usia di atas 18 tahun.
Untuk penduduk usia 0-5 tahun, cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah mencapai 99 persen. Begitu juga penduduk usia 0-18 tahun, cakupan kepemilikan akta kelahiran mencapai 85,4 persen. “Namun untuk penduduk usia di atas 18 tahun, cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 38,81 persen,” sambungnya.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Agust Marhaendayana menambahkan, dokumen kependudukan tidak hanya penting bagi pribadi saja, tetapi juga terkait dengan pembangunan daerah. “Karena kebijakan pembangunan daerah diambil dari jumlah penduduk,” jelasnya.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran, Dindukcapil Kota Pekalongan menggandeng Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan. Pada hari itu dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan.
(SM)