ini adalah iklan oleh pihak ketiga
Dua orang pengunjung berkaraoke di salah satu tempat karaoke. (suaramerdeka.com/Abdul Muiz)
TEGAL - Ketua Komisi I DPRD, Hery Budiman menegaskan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Tegal yang berencana untuk menutup tempat karaoke, panti pijat, kafe, diskotek dan tempat-tempat hiburan lain yang bisa mengganggu kekhusyukan orang berpuasa selama bulan Ramadan.
“Rencana tersebut merupakan langkah tepat. Sebab, selama ini tempat karaoke sering dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban, sehingga suasana kondusif bisa terus terjaga.
Pihaknya, meminta Pemkot untuk secepatnya melakukan sosialisasi terhadap rencana tersebut kepada seluruh pengusaha tempat-tempat hiburan malam maupun masyarakat. Bahkan, juga perlu ada surat edaran tentang masalah tersebut.
“Kami meminta aparat keamanan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kos-kosan, peredaran miras dan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kekhusyukan dalam menjalankan puasa di bulan Ramadan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Siti Masitha Soeparno saat memimpin rapat koordinasi pengaturan kegiatan usaha dan hiburan menyampaikan, demi menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa akan segera mengeluarkan surat edaran.
“Selama bulan Ramadan pengusaha dan pengelola tempat usaha diminta turut menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum,” katanya.
Menurut dia, operasional tempat usaha juga diatur. Untuk diskotek dan biliar, serta panti pijat selama bulan Ramadan tidak boleh melakukan giat operasional. Kemudian untuk tempat lainnya seperti losmen, kos, restoran, rumah makan, warung, lesehan, kafe, dan warnet diimbau dalam melaksanakan usahanya, tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan peruntukannya.
(SM)