ini adalah iklan oleh pihak ketiga
SEKDA JATENG SRI PURYONO (tribunjateng/dok.)
SEMARANG - Selama bulan Ramadan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan dikurangi.
Jika biasanya 37,5 jam dalam seminggu, maka nantinya berkurang menjadi 32,5 jam seminggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 061.2/0006817 tanggal 10 Mei 2017.
Pada SE tersebut, dijelaskan, jam kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lima hari, yakni Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.
Dan pada hari Jumat, mulai pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
"Bagi OPD dengan enam hari kerja, maka Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan jam isirahat 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, pukul 08.00-14.30 dan jam istirahatnya pukul 11.30-12.30," katanya, Jumat (26/5/2017).
Namun jam kerja itu tak berlaku bagi ASN yang ada di sektor satuan pendidikan sekolah menengah dan khusus, Rumah Sakit Daerah dan Unit/Balai Pelayanan Kesehatan, dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau Samsat.
"Khusus di OPD tersebut, jam kerja bisa diatur masing-masing kepala OPD. Yang penting, pedoman efektif jam kerjanya 35,5 jam dalam seminggu," jelasnya.
Di hari biasa atau di luar bulan Ramadan, jam kerjanya mulai pukul 07.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 untuk Senin-Kamis.
Sementara Jumat, pukul 07.00-16.00 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan, pihaknya menghargai adanya pengurangan jam kerja bagi ASN.
Sebab hal itu juga bentuk penghormatan pada ASN yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Namun, ia berharap adanya pengurangan itu tak serta merta mengurangi efektifitas kinerja dalam melayani masyarakat.
Pengurangan jam kerja juga harus dimanfaatkan dengan baik agar target kinerja bisa tercapai.
"Kami yakin dan percaya ASN di provinsi bisa memanfaatkannya sebaik mungkin," kata Sriyanto.
(Tribunnews)