Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
BATANG, Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Lani Dwi Rejeki melalui Sekretaris Agung Widodo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Diaz Hanumko Sambada, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Inspektorat Kabupaten Batang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Agung menambahkan saat ini, Diaz ditahan di Kedungpane Semarang. “Setelah resmi Diaz ditahan, kami lalu mengusulkan ke BKD agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara bagi yang bersangkutan, dan kini BKD sedang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Agung Widodo, didampingi Kepala Bagian Humas Kabupaten Batang Triossy Juniarto kepada wartawan dalam konferensi pers di ruang pertemuan Humas.
Sebelumnya, pada tanggal 13 April 2017, Diaz dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk diperiksa, karena diduga terlibat kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 355.900.000.
Menurut informasi, Diaz bersama dengan Direktur Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Pekalongan Barat, Agus Dosmulyono diketahui terlibat dalam tindak pidana korupsi pencairan kredit kepada nasabah yang menyalahi prosedur, sehingga, negara dalam hal ini Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pemilik aset (kekayaan) dari PD BPR BKK Pekalongan Barat mengalami kerugian hingga Rp 355.900.000.
Diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah adanya pendalaman sejak tahun 2016 lalu, sedangkan kasus dugaan pencairan kredit hingga menyebabkan kredit macet itu sudah terjadi sejak sekitar tahun 2011 silam, sebelum Diaz menjadi seorang PNS.
Sementara itu, Kuasa Hukum Diaz Hanumko Sambada, Yuda Bimaputra, saat dikonfirmasi terkait penahanan terhadap kliennya itu, menjelaskan bahwa kliennya ketika perkara terjadi, hanya melaksanakan perintah dari atasannya. Selain itu, saat itu Diaz hanya melanjutkan pekerjaan dari Kepala Sub Direktorat bagian kredit yang lama atau sebelumnya.
“Klien kami tidak tahu kalau ternyata data tersebut tidak valid. Memang iya menandatanganinya, sebab itu kewenangannya. Diaz juga hanya me-review saja berkas yang diajukan oleh Surjanto. Tapi tidak ada aliran dana ke Diaz sama sekali, itu hanya karena kewenangannya dan atas perintah direkturnya. Selain itu, uang hasil pencairan dikuasai semua oleh Surjanto,” tandas Yuda Bimaputra.
(suaramerdeka.com)