ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Kapolres Batang: Aksi Pengeroyokan Karena Pengaruh Miras || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Kapolres Batang: Aksi Pengeroyokan Karena Pengaruh Miras

admin 30-05-2017 || 13:17:39

Tersangka HD (tengah) ketika ditangkap polisi di rumahnya. (suaramerdeka.com/Kasirin Umar)

BATANG - Salah seorang tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), bernama DH alias Wedus (29), warga Dukuh Klidang Kongsi, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan/Kabupaten Batang, ditangkap polisi di rumahnya, setelah sempat melarikan diri. Tersangka kini tengah meringkuk di ruang tahanan Polsek Batang, Polres Batang.

Informasi yang berhasil dihimpun suaramerdeka.com menyebutkan, tersangka bersama dua temannya melakukan penganiayaan terhadap Nur Kholik (27), di sebuah warung di Dukuh Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan. Saat itu, Jum’at (31/3), baik tersangka mau pun korban, yang merupakan tetangga desa, sedang menenggak minuman keras (miras).

Di dalam warung tersebut, korban terlibat cek-cok dengan F, teman korban, karena salah paham. Tiba-tiba DH (tersangka), bersama dengan kedua rekannya ikut campur. Mereka bukannya melerai, Nur Kholik yang sedang cekcok dengan temannya sendiri, tetapi malah menganiaya korban secara bersama-sama. Hingga membuat wajah korban babak belur. Usai menganiaya korban, ketiganya lalu melarikan diri.

Sore itu juga korban dibawa ke RSUD Kalisari Batang untuk mendapatkan perawatan. Korban merasa tidak terima dikeroyok oleh tersangka tanpa alasan yang jelas. Ia lalu melaporkan hal itu ke Polsek Batang.

Menurut Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kapolsek Batang, AKP Bambang Sugiyanto, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka secara keroyokan  tersebut, karena pengaruh miras.

“Keributan yang terjadi di dalam warung hingga berujung dengan pengeroyokan terhadap korban karena pengaruh miras. Setelah kami berhasil menangkap DH, identitas kedua teman pelaku yang kini masih buron, sudah kami ketahui,” kata AKP Bambang Sugiyanto, Senin (29/5).

Akibat peristiwa tersebut, imbuh Kapolsek, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

(SM)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda