Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menerima audiensi dari Forum Perlindungan Lingkungan Indonesia di ruang rapat pimpinan, Rabu (17/5). (suaramerdeka.com/ Agus Setiawan)
KAJEN - Sejumlah aktivis Pecinta Lingkungan yang mengatasnamakan Forlindo (Forum Perlindungan Lingkungan Indonesia), Rabu (17/5) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan.
Mereka menuntut agar galian C tidak berizin yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk ditutup. Pasalnya, berdasarkan pemantauan Forlindo di Kota Santri terdapat galian C belum berizin tapi sudah beroperasi.
Anggota Forlindo, Islah di hadapan pimpinan DPRD dan Komisi A serta C menyatakan, tuntutan Forlindo hanya meminta kepada pemerintah melalui DPRD agar galian C yang ada di Kabupaten Pekalongan tidak berizin harus ditutup.
Selain meminta penutupan galian C yang belum berizin, Forlindo juga meminta agar Toko modern berjejaring yang belum mengantongi Izin supaya dilakukan penindakan penutupan.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Kenedy menyatakan, DPRD sudah bekerja secara maksimal, sidak dan rapat kerja dengan pihak terkait sudah dilakukan.
Mengenai penutupan Toko modern berjejaring hal itu merupakan kewenangan Satpol PP.
“Berdasarkan data Toko modern berjejaring yang sudah mendapatkan surat peringkatan ketiga sebanyak empat Toko. Untuk eksekusi diberi kesempatan tenggang waktu tiga bulan. Itu tercantum di aturan Perbup,” katanya.
Adapun berkaitan dengan galian C Kabupaten Pekalongan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi A ada 12 galian C di Kota Santri yang sudah berizin. Diluar itu, DPRD belum mengetahuinya. (sm)