Polres Batang Ringkus Enam Pelaku Penculikan || mediatunggal.com


SHARE

Polres Batang Ringkus Enam Pelaku Penculikan

admin 18-05-2017 || 10:04:39

Kapolres Batang, AKBP Agung Juli Pramono didamping Kasatserse, AKP Suhadi melakukan gelar perkara kasus penculikan dengan kekerasan. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)

BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus enam dari delapan pelaku kasus penculikan terhadap seorang warga Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang sekaligus mengamankan sebuah mobil, telepon seluler, dan uang tunai Rp73 juta.

Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini, polisi masih memeriksa terhadap enam pelaku tersebut sedang dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Enam tersangka ini kami ringkus di tempat dan waktu yang berbeda. Adapun dalang penculikan ini adalah seorang perangkat desa bernama Teguh," katanya.

Enam pelaku penculikan diserta kekerasan ini, adalah TR, MK, J, KS, NH, NK, sedang A dan H masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suhadi mengatakan kronologis tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka direncanakan di Alun-alun Limpung dan kemudian mereka melakukan eksekusi di rumah salah satu korban, Mut (45).

Setelah mengetahui kondisi aman, para pelaku mengetuk pintu rumah korban, dan setelah dibuka pintunya, mereka langsung menodongkan pistol maianan ke arah pemilik rumah.

"Para tersangka masuk rumah dan melakukan aksinya menuju kamar korban Yul (32) dengan menodongkan pistol mainannya ke arah korban serta membawanya pergi dengan menggunakan mobil," katanya.

Ia mengatakan para pelaku mengaku sebagai anggota Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya saat mereka menculik korban.

"Setelah menculik korban dari rumahnya, para pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Kabupaten Brebes. Saat itu korban ditutup matanya dan mulutnya dilakban," katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus ini setelah para pelaku melalui telepon selulernya minta tebusan Rp500 juta pada keluarga korban.
 



Baca juga :

Related Post