ini adalah iklan oleh pihak ketiga
Taruna Akpol Mohammad Adam semasa hidup. Foto/Istimewa
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengatakan, semua tersangka adalah taruna tingkat III.
"Setelah melalui tiga kali gelar kami tetapkan 14 taruna Akpol sebagai tersangka. Tersangka utama CAS. korban pada saat dipukul CAS, pingsan walaupun sempat dilakukan pertolongan tapi meninggal dunia," ujar Condro saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2017) malam.
Sebanyak 13 tersangka lain disebut Condro, yakni RRW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, GJN, RAP, IZ, PGS. "Perannya berbeda-beda. Ada yang memberikan pukulan, arahan, ada juga yang awasi agar perbuatanya tidak diketahui pembinanya," ucap Condro.
Mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ada 18 barang bukti yang diamankan, di antaranya; raket, tongkat plastik, hingga ikat pinggang.
Gubernur Akpol Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pendidikan di sana. "Kegiatan Korps itu bagus, tapi ini disalahgunakan. Dulu saya satu Korps sama Pak Condro (Kapolda Jawa Tengah). Perintah saya itu pukul 10.30 istirahat, lampu dimatikan. Walaupun ada 126 lebih CCTV tidak bisa (terawasi semuanya)," kata Anas.
Untuk 14 taruna tingkat III yang berstatus tersangka itu ditegaskan Anas sementara tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan. Mereka melakukan pelanggaran berat, sama seperti asusila atau menyalahgunakan narkoba.
"Nanti (diberhentikan atau tidak) tunggu sidang dewan akademik, secepatnya digelar. Tidak menungguinkracht (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap)," tuturnya. (SINDOnews)