ini adalah iklan oleh pihak ketiga
Jam operasi tempat karaoke dan tempat hiburan lainnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, akan dibatasi selama bulan Ramadan. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan membatasi aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto di Batang, Minggu mengatakan, melalui hasil rapat koordinasi, pemkab akan memberikan kelonggaran pada pemilik tempat hiburan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Akan tetapi, pada H-3 dan H+3 Lebaran, kami minta pemilik usaha tempat hiburan malam tutup sementara. Kami minta pemilik tempat hiburan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan tersebut," katanya.
Ia mengatakan pemkab tidak akan segan melakukan tindakan tegas untuk menutup tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan peraturan ini.
"Apabila ada pemilik usaha tempat hiburan malam yang membandel dengan beroperasi tidak sesuai waktunya maka akan kita tindak tegas. Oleh karena itu, kami minta petugas satpol PP untuk meningkatkan pengawasannya," katanya.
Kepala Satuan Politik Pamong Praja Kabupaten Batang, Suresmi mengatakan petugas satpol PP siap mengawal surat edaran tentang aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan.
"Pada prinsipnya, surat edaran itu sudah disampaikan pada para pemilik usaha tempat hiburan malam untuk mematuhinya. Kami akan terus monitoring aktivitas tempat hiburan malam selama Ramadhan," katanya.
(Ant)