ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Polres Batang Musnahkan Ribuan Botol Miras || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Polres Batang Musnahkan Ribuan Botol Miras

admin 26-05-2017 || 23:36:32

Kapolres Batang (kanan depan) memimpin langsung pemusnahan ribuan botol miras yang dilaksanakan dengan mesin perata jalan. (suaramerdeka.com/Kasirin Umar)

BATANG – Jelang Ramadan, Polres Batang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan selama enam hari, dari tanggal 19-25 Mei 2017.

Selanjutnya ribuan botol miras termasuk yang dikemas dalam jirigen plastik ukuran 20 liter maupun di dalam botol bekas air mineral, dimusnahkan dengan menggunakan mesin perata jalan di halaman Mapolres Batang, Jum’at (26/5).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perwira Polres Batang, para pejabat Pemkab setempat, ulama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, kepada wartawan mengatakan operasi pekat dilaksanakan, selain untuk mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan, juga merupakan bagian dari tugas Polri.

“Dengan datangnya bulan suci Ramadan, operasi pekat kita tingkatkan agar pelaksanaan ibadah puasa umat Islam di bulan suci Ramadan berjalan dengan khusuk,” kata Kapolres.

Dikatakan pula, dalam operasi pekat pihaknya berhasil mengamankan 1.700 botol miras berbagi merek dan ukuran, dan 650 liter ciu (tuak) hasil produksi rumahan. “Ribuan botol miras tersebut kita amankan dari sejumlah kafe, tempat hiburan, dan warung yang berada di wilayah hukum Polres Batang.

Sementara itu Bupati Batang yang diwakili Asisten I Sekda Retno Dwi Irianto menambahkan, pihaknya menyatakan penghargaan dan terimakasih serta menyambut baikkepada Kapolres Batang dan jajarannya yang telah melakukan operasi pekat.

“Terkait masalah miras, Pemkab Batang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12, Tahun 2013, tentang larangan produksi dan peredaran miras. Sehingga jelas, bahwa miras dilarang diproduksi termasuk peredarannya di wilayah Pemkab Batang,” sebut Retno Dwi Irianto.

(SM)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda