Program Pengabdian Masyarakat Unversitas Nurul Huda
OTT KPK dan Mitos Jual Beli WTP di BPK
Jika Minum Minimal Dua Cangkir Kopi Sehari Bisa Kurangi Risiko Kanker Hati
Siswi SMK di Lumajang Dibegal saat Berteduh
Mudah Cara Membuat Foto Menjadi Miniatur
Jadwal Gerhana Bulan Total Terjadi Malam ini 7 September 2025
5 Trik Rumah Tangga yang Akan Memudahkan Pekerjaan Sehari-hari
Foto: Humas Polres Batang
BATANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Batang telah berhasil mengungkap 14 orang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis shabu dan pil (dextro & hexymer) dalam kurun waktu 6 minggu atau 2 bulan terakhir antara bulan april sampai pertengahan Mei 2017.
14 tersangka terdiri dari 8 laporan polisi yakni 4 kasus shabu dan 4 kasus pil, semua tersangka ini diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, ketika tengah bertransaksi dengan para pembeli.
Hal itu disampaikan Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, pada saat gelar perkara kepada awak media di Lobi Polres Batang, Jum'at (26/5) sore usai pemusnahan miras.

BB Narkoba (Humas Polres Batang)
"Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti. Rincianya, sabu sebanyak 17,24 gram yang dibagi dalam beberapa paket hemat, pil 5.991butir, terdiri dari 3.331 butir pil dexstromethorphan dan 2660 butir pil hexymer," beber Kapolres Batang.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa peralatan hisap, handphone dan sejumlah uang hasil penjualan.
Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka terakhir, dia mengaku jika mereka dikendalikan oleh 3 orang narapidana dari lapas Pekalongan.

BB Narkoba (Humas Polres Batang)
"Para tersangka ini hanya menjalankan perintah dari narapidana untuk mengambil dan menjual kepada langganan mereka," tukas Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa Pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No 36 TH 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maximal," tandas AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres mengimbau dan mengajak untuk mengantisipasi para murid dan santri agar selalu dipantau dan dijaga agar mereka tidak terjangkit obat-obatan terlarang. "Kami juga telah bekerjasama dengan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran miras dan obat obatan terlarang," imbuh Kapolres.
(Tribunnews)