Pengelola Tempat Hiburan di Batang Taati Aturan || mediatunggal.com


SHARE

Pengelola Tempat Hiburan di Batang Taati Aturan

admin 30-05-2017 || 16:45:40

Kepala Satpol PP Suresmi melakukan pemantauan minuman berkadar alkohol tinggi di salah satu tempat karaoke di Batang (dok Humas Batang)

BATANG, jejakpantura.com - Tim gabungan beranggotakan Kodim, Polres, BPMPT, Kesbangpol, Satpol PP, dan Humas Batang melakukan pantauan minuman berkadar alkohol tinggi selama bulan Ramadan. Dipimpin langsung Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Batang, pemantauan rutin itu menyasar tempat hiburan di sepanjang Pantura Batang.

Kabid Destinasi dan Pariwisata Rasmuji, mewakili Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Batang, mengatakan, pemantauan rutin dilakukan demi menciptakan kekhusyukan selama menjalankan ibadah puasa.

"Berdasarkan surat edaran yang sudah disepakati, Pemkab berusaha menciptakan keadaan yang kondusif selama bulan suci," ungkapnya saat ditemui saat melakukan pemantauan di Kalimanggis, Subah, pada Senin (29/5/2017) malam.

Dia menambahkan, surat edaran yang ditujukan bagi pemilik tempat hiburan macam panti pijat, kafe, dan tempat karaoke, tersebut sudah melalui kesepakatan dalam rapat yang di hadiri semua pengusaha terkait sebelum bulan Ramadan.

Adapun edaran tersebut berisi beberapa aturan, yakni tempat hiburan harus tutup tiga hari sebelum puasa hingga tiga hari puasa.

Selanjutnya tempat hiburan diperbolehkan beroperasi dengan jam buka pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. "Tiga hari menjelang lebaran dan tiga hari setelahnya juga diharuskan tutup," terangnya.

Rasmuji juga menegaskan, untuk kegiatan hiburan di hotel akan dibatasi jenis hiburan dan jam mainnya. Sementara itu, tempat usaha rumah makan masih bisa buka pada siang hari tapi harus menjaga ketertiban, misalnya dengan memasang gorden penutup.

Kepala Satpol PP Suresmi mengatakan, kegiatan pemantauan dilaksanakan guna memberi pembinaan terhadap pengusaha tempat hiburan agar menaati aturan yang telah disepakati bersama.

"Kami lebih ingin sosialisasi perda baru No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Batang," tuturnya.

Sementara untuk hasil temuan minuman beralkohol di lapangan, selanjutnya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Nihil

Dari hasil pemantuan, tidak ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik pengelola tempat hiburan untuk senantiasa menaati peraturan.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Batang Tri Ossy Juniarto menghimbau kepada masyarakat Batang untuk ikut menjaga situasi agar tetap kondusif dan jangan melakukan tindakan sendiri jika ada pengelola usaha yang melanggar perda.

“Laporkan ke pihak berwajib kalau memang ada. Pasti akan segera ditindaklanjuti,” sarannya.

(gal/jejakpantura.com)



Baca juga :

Related Post