ini adalah iklan oleh pihak ketiga
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya solusi atas munculnya gesekan terhadap rencana pemerintah yang membubarkan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, perlu ada dialog yang diperankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dalam meredam polemik di tengah masyarakat.
Ganjar menjelaskan, dialog itu tidak melulu membahas keberadaan HTI, namun mengulas mengenai semua organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan.
Harapannya, ormas yang ada memiliki kesamaan cara pikir bernegara yaitu menyadari prinsip Bineka Tunggal Ika dan turut serta menjaga keutuhan NKRI.
”Dari ngobrol, akan ditemukan solusi. Dialog dan buat kesepakatan. Saya juga berharap peran MUI,” katanya Ganjar seperti yang dilansir Radar Semarang (Jawa Pos Group).
Meski ada perbedaan ideologi, dialog itu tetap memungkinkan dilakukan. Menurutnya, HTI, MUI maupun ormas lain serta pemerintah merupakan bagian dari NKRI. Sama-sama memiliki kesamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Salah satunya melaksanakan konstitusi menjaga keutuhan NKRI.
"Kita melihatnya itu sebagai pembentukan opini, bukan sebuah proses pembubaran ormas," kata Ketua DPD HTI Jateng, Abdullah.
Mengenai pembubaran ormas HTI, pihaknya belum bisa mengambil langkah karena harus menunggu putusan pemerintah pusat dan pengadilan. Jika putusan tersebut harus membubarkan HTI, maka pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, akan menindaklanjutinya. ”Tapi kalau tidak ada perintah pembubaran, mau bagaimana lagi,” terangnya.
Sementara Wakil Gubernur, Heru Sudjatmoko mengibaratkan, semua masyarakat Indonesia dan ormas yang ada di dalamnya seperti satu keluarga. Keluarga itu diatur oleh pemerintah. Maka jika ada salah satu anggota keluarga yang berbuat semaunya sendiri dan bahkan membahayakan keutuhan keluarga maka sudah semestinya pemerintah melakukan antisipasi.
”Saya tidak bicara spesifik HTI. Saya khawatir malah jadi kontroversi. Tapi yang jadi prinsip adalah, konstitusi harus menjadi pegangan. Kalau ada unsur yang merusak persatuan dan kesatuan, memang harus ditangkal,” katanya.
Menanggapi wacana pembubaran HTI, Ketua DPD HTI Jateng Abdullah mengakui keputusan tersebut belum termasuk pembubaran.
Menurutnya, butuh proses hukum panjang yang harus dilalui. Seperti adanya Surat Perintah 1 sampai ketiga baru kemudian dilakukan di kejaksaan. Bahkan bisa banding di tingkat MA.
”Semua proses tersebut telah diatur undang-undang,” katanya.
”Jadi bukan membentuk opini harusnya proses itu dijalani dulu. Kita melihatnya itu sebagai pembentukan opini, bukan sebuah proses pembubaran ormas,” tandasnya. (jpnn.com)