ini adalah iklan oleh pihak ketiga

Industri Keuangan Diajak Manfaatkan Lembaga Penyelesaian Sengketa || mediatunggal.com

Trip to Curug Nangka Bogor


INSTAGRAM

SHARE

Industri Keuangan Diajak Manfaatkan Lembaga Penyelesaian Sengketa

admin 17-05-2017 || 04:01:34

Foto: Logo OJK (ANTARANEWS.COM)

SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) oleh industri keuangan yang sedang mengalami permasalahan dengan nasabah.

"Untuk LAPS ini bisa melakukan penyelesaian melalui tiga pelayanan yaitu mediasi, ajudikasi, dan arbitrase," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Semarang, Selasa.

Untuk diketahui, mediasai adalah cara penyelesaian sengketa melalui mediator untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Sedangkan ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga dalam hal ini ajudikator untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud.

Dia mengatakan putusan ajudikasi mengikat para pihak sepanjang konsumen menerima. Sedangkan jika konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.

Selanjutnya, untuk arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

"Dalam hal ini putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak," katanya.

Dia mengatakan, penyelesaian sengketa melalui LAPS ini lebih aman dilakukan karena nama perusahaan maupun nama nasabah tidak terekspos di publik.

"Kalau di pengadilan karena terekspos sehingga berdampak pada reputasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa," katanya.

Dia mengatakan kondisi inilah yang kemudian menjadikan OJK mendorong terbentuknya LAPS agar penyelesaian sengketa di jasa keuangan bisa tertangani dengan baik, cepat, murah, dan efisien.

Meski demikian, sebelum ke LAPS, pihaknya mengimbau perusahaan bisa terlebih dahulu merespon keluhan yang masuk dari nasabah.

"Bagaimanapun juga yang harus dilakukan pertama kalau ada kerugian, sengketa, selisih pendapat diselesaikan internal. Dalam hal ini pelaku usaha jasa keuangan harus menyelesaikan," katanya.

Sebagai contoh, dikatakannya, jika ada aduan dari pemegang polish asuransi mengenai klaim yang tidak dibayar, prosedurnya adalah harus mengajukan aduan terlebih dahulu ke perusahaan asuransi terkait.

"Kalau ini tidak terselesaikan baru melakukan fungsi di luar pengadilan yaitu dengan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase tadi," katanya.

Mengenai peran OJK ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan nasabah, dikatakannya, dalam hal ini OJK bukan bertugas menyelesaikan pengaduan tetapi melakukan proses verifikasi dan klarifikasi. 

Dia mengatakan berdasarkan data, dari sejak OJK berdiri awal tahun 2013 hingga saat ini sudah ada 3.877 pengaduan yang masuk dan sebagian sudah selesai.

Dari total tersebut, tingkat penyelesaiannya sudah hampir 87 persen, sisanya dalam proses. Selain dari pengaduan, pihaknya juga menerima 21.261 penerimaan informasi.

"Penerimaan ini artinya kalau ada masyarakat yang menginformasikan ke OJK tidak dalam rangka mengadu. Kami juga menjawab pertanyaan dari masyarakat sebanyak 57.946 pertanyaan," katanya. (ant)


Baca juga :

Related Post


Tinggalkan Komentar Anda